Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Manajemen Kode Referensi dan/atau Data Induk dilaksanakan selaras dengan perumusan dan kesesuaian Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction