Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Standar Data mengacu kepada Arsitektur Data Kementerian.
(2) Standar Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi standar konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan.
(3) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengajuan usulan baru standar data statistik; dan
b. Pengajuan pemutakhiran standar data statistik.
(4) Pemutakhiran standar Data statistik dilakukan dalam hal terjadi perubahan pada saat usulan standar data yang diajukan
(5) Format pengajuan usulan baru standar data statistik dan pemutakhiran standar data statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai data statistik.
(6) Jumlah dan jenis Data yang telah divalidasi oleh Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
