Correct Article 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama tersebut.
(2) Produsen Data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Walidata.
Your Correction
