Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian;
dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
