Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (2) Walidata dan/atau Produsen Data melalui Penanggung Jawab Data dapat melakukan kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA meliputi: a. instansi pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya. (3) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan data; b. usul pertimbangan; dan /atau c. saran dan evaluasi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction