Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang selanjutnya disebut Bantuan adalah permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.