Article 1
Pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri/Lembaga dapat dilakukan bersamaan pada saat rancangan Peraturan Menteri/Lembaga disusun oleh kementerian/lembaga terkait dengan mengikutsertakan, kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.