Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; b. Stiker Visa dan Vaucer Visa yang telah dilaksanakan pengadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan Vaucer Visa tersebut habis; c. Visa yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Visa berakhir; dan d. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 824), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Œ YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction