Correct Article 191
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah INDONESIA wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perorangan; dan
b. Korporasi.
(3) Penjamin perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Warga Negara INDONESIA.
(4) Kewajiban memiliki Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Pengecualian kewajiban memiliki Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat diberlakukan bagi Izin Tinggal dalam rangka:
a. repatriasi; dan
b. rumah kedua.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat digantikan dengan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin.
(7) Jaminan Keimigrasian merupakan instrumen Pejabat Imigrasi dalam menilai kelayakan secara selektif atas keberadaan serta kemanfaatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
Your Correction
