Correct Article 189
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
Kegiatan dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf c diberikan kepada:
a. rumah kedua;
b. keahlian khusus;
c. tokoh dunia; dan
d. Orang Asing lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.
40. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
