Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 186

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA; b. Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA; c. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d. Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA. (2) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 10 (sepuluh) orang tiap perusahaan. (3) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak 1 (satu) orang tiap perusahaan. 39. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction