Correct Article 173
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
a. sebagai pekerja;
b. sebagai rohaniwan;
c. penanaman modal asing;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. rumah kedua, yang terdiri atas:
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia; dan
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.
37. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
