Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 141

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar pernyataan integrasi; d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap; f. dikenai tindakan administratif Keimigrasian; atau g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih. (2) Selain alasan pembatalan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal juga dapat membatalkan Izin Tinggal Tetap dalam hal: a. rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat; b. diduga keberadaannya di Wilayah INDONESIA tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara; c. tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya; d. tidak melakukan kewajibannya selama berada di INDONESIA; atau e. melakukan hal yang dilarang selama berada di INDONESIA. 33. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction