Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 138

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Kunjungan dibatalkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Izin Tinggal Terbatas dibatalkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Izin Tinggal Tetap dibatalkan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Izin Tinggal dengan masa berlaku 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal dibatalkan oleh Direktur Jenderal. 32. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction