Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 129

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 37 sampai dengan Pasal 40, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62, dan Pasal 123 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian. (2) Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing; c. bukti kepemilikan saham bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 120 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); d. perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; 2. perubahan akta perusahaan; 3. pajak bumi bangunan terbaru; 4. laporan keuangan terbaru; 5. pajak perusahaan terbaru; 6. pendapatan terbaru; 7. surat obligasi terbaru; 8. kepemilikan saham terbaru; dan/atau 9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA. 31. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction