Correct Article 120
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai pekerja;
b. sebagai rohaniwan;
c. penanam modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
d. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
9. Orang asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
e. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
f. rumah kedua, yang terdiri atas:
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia; dan
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih.
(2) Selain kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah INDONESIA;
b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga
yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA terdiri atas:
1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di Wilayah INDONESIA;
2. diketahui mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
3. Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
(5) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Orang Asing yang bekerja dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah INDONESIA.
(6) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
(7) Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berakhir meskipun telah berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.
30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
