Correct Article 101
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas.
(2) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada:
a. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada Orang Asing melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(4) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. sebagai tenaga ahli;
b. sebagai pekerja;
c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
d. sebagai rohaniwan;
e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas;
a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di INDONESIA;
c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di INDONESIA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah INDONESIA; dan
d) Orang Asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di INDONESIA.
f. penelitian ilmiah;
g. mengikuti pendidikan;
h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA;
5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang mempunyai hubungan hukum;
7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan INDONESIA berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
dan
9. Orang Asing yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan saudara kandung pemegang Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
i. repatriasi, yang terdiri atas:
1. eks warga negara INDONESIA; dan
2. keturunan eks warga negara INDONESIA paling banyak derajat kedua.
j. rumah kedua, yang terdiri atas:
1. rumah kedua;
2. keahlian khusus;
3. tokoh dunia;
4. lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih; dan
5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah INDONESIA.
k. menjalani pengobatan;
l. kemudahan bekerja sambil berlibur; atau
m. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
(5) Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m diberikan melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau peralihan jenis kegiatan Izin Tinggal Terbatas.
(6) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h angka 2, angka 5, angka 8, dan angka 9 tidak dapat diajukan untuk penyatuan kepada pemegang Izin Tinggal Penyatuan Keluarga.
28. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
