Correct Article 95
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan.
(2) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Orang Asing warga negara dari negara Calling Visa dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) Hari.
(4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam rangka prainvestasi diberikan dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(5) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam rangka tugas pemerintahan diberikan dengan jangka waktu 60 (enam puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(6) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka pemagangan diberikan dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(7) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari.
(8) Dalam rangka penerapan Asas Timbal Balik berdasarkan perjanjian tertulis, perpanjangan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
