Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapten pilot atau awak yang sedang bertugas di alat angkut diberikan Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang. (2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA diberikan Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang. (3) Pemberian Tanda masuk bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga sebagai izin berada di darat. (4) Jangka waktu izin berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal yang dimiliki. 23. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction