Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa kunjungan. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara Calling Visa pemegang Visa kunjungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan saat kedatangan. b. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan; c. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat; dan f. Orang Asing dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian. (4) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada: a. anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan; b. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat; dan d. Orang Asing dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian. 22. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction