Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf l diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan dari instansi yang berwenang di negara asal Orang Asing. (3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 21. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction