Correct Article 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing lanjut usia berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 4 yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan
melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika) atau setara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Perubahan terhadap batasan nilai dana pada rekening atas nama Orang Asing pada bank milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
20. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
