Correct Article 59
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari penjamin dari instansi pemerintah pusat;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
17. Pasal 60 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
