Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 8 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku. (3) Dalam hal anak belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dapat digantikan dengan Visa tinggal terbatas anak dari Orang Asing. (4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 15. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction