Correct Article 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 1 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal;
b. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
dan
c. rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Perubahan besaran nilai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
(5) Dalam hal ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi, bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan menduduki jabatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dapat mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Dalam hal perusahaan belum berdiri lebih dari 2 (dua) bulan, pemenuhan persyaratan berupa rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Kantor Imigrasi dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari setelah Izin Tinggal Terbatas terbit.
12. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
