Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya. (2) Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan c. bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri; b. pengajuan permohonan Visa dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan Keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA; atau c. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah INDONESIA. (4) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, bukti pembayaran diterbitkan secara elektronik. (5) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemberian Visa kunjungan saat kedatangan. (6) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik dan diberikan Tanda Masuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan cara menerakan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan Tanda Masuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jenis paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction