Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi. (2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya verifikasi kategori I; atau b. biaya verifikasi kategori II. (3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. melakukan pembelian barang; d. tugas pemerintahan; e. seni dan budaya; dan f. olahraga yang tidak bersifat komersial. (4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; b. prainvestasi; dan c. melakukan pembuatan film. (5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan d. menjalani pengobatan. (6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction