Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang;
d. tugas pemerintahan;
e. seni dan budaya; dan
f. olahraga yang tidak bersifat komersial.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
b. prainvestasi; dan
c. melakukan pembuatan film.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
d. menjalani pengobatan.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
