Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan berupa: 1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; atau 2. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan. b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. pas foto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing. (2) Bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan: a. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan b. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan. (3) Kewajiban melampirkan bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku bagi Orang Asing: a. tanpa kewarganegaraan; b. pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan; atau c. warga negara dari negara tertentu. (4) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain. (5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA; c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah; d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah; e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di INDONESIA; f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa: 1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau 2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya; g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan; h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta; i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan; j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut; l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA; m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum; n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta; q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang; r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain; s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan. (6) Ketentuan mengenai: a. penetapan dan evaluasi kunjungan tertentu yang dikecualikan dari kepemilikan bukti penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Ketentuan mengenai negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Menteri. 7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction