Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada Orang Asing untuk jangka waktu:
a. 60 (enam puluh) hari;
b. 180 (seratus delapan puluh) hari;
c. 1 (satu) tahun;
d. 2 (dua) tahun; atau
e. 5 (lima) tahun.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, Orang Asing harus pernah masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Direktur Jenderal.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Orang Asing;
b. tempat/tanggal lahir Orang Asing;
c. data Paspor Kebangsaan Orang Asing;
d. pekerjaan Orang Asing;
e. kewarganegaraan Orang Asing; dan
f. keterangan yang menjelaskan kegiatan dari Orang Asing.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
