Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal Visa tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (4) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (5) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi 6 (enam) jenis yang terdiri atas: a. 60 (enam puluh) hari; b. 180 (seratus delapan puluh) hari; c. 1 (satu) tahun; d. 2 (dua) tahun; e. 5 (lima) tahun; atau f. 10 (sepuluh) tahun. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction