Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5C

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Visa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal: a. pemberian Visa yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi; dan b. pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang diajukan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Your Correction