Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
3. Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Diplomatik atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik di INDONESIA;
4. Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Dinas atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik di INDONESIA;
5. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
6. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
7. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.