Article 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Visa
yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
2. Stiker Visa adalah kertas berperekat yang belum di personalisasi serta memiliki spesifikasi dan fitur pengaman tertentu.
3. Vaucer Visa adalah kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran bagi orang asing yang menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
4. Fitur Pengaman Visa adalah jenis pengaman dengan tanda tertentu yang terdapat pada Stiker Visa dan Vaucer Visa.