Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di INDONESIA.
3. Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan RANHAM.
4. Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.
5. Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Peduli HAM adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan program rencana aksi nasional hak asasi manusia.