Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Khusus Keimigrasian yang selanjutnya disebut Diksuskim adalah pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian untuk menjadi Pejabat Imigrasi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum dan HAM adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di bidang pengembangan sumber daya manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.