Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima. (2) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan. (3) Pemohon menyampaikan secara langsung permohonan dan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. dokumen permohonan Pewarganegaraan; b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian permohonan Pewarganegaraan sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat. (5) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN 9. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction