Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melakukan pemeriksaaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan; dan
b. wawancara.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Divisi Keimigrasian;
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
e. Kepolisian Daerah.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keanggotaan tim juga dapat berasal dari unsur instansi lain.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan Pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya.
(7) Terhadap dokumen permohonan Pewarganegaraan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.
(8) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
