Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kewarganegaraan
dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Orang Asing; atau
b. anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG yang:
1. belum mendaftar; atau
2. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
