Correct Article 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara INDONESIA melalui Pernyataan Memilih Kewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.
(2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkan surat keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA.
(4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin tinggal keimigrasian;
b. keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA; dan
c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.
Your Correction
