Correct Article 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal dapat melakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan jika diperlukan.
(3) Pengecekan Keimigrasian tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu:
a. 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima;
atau
b. 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan.
(5) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction
