Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian diketahui bahwa dokumen persyaratan yang telah diverifikasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi menolak permohonan dan memberitahukan surat penolakan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab secara elektronik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengecekan Keimigrasian dinyatakan bahwa dokumen persyaratan yang telah diverifikasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.
Your Correction
