Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 serta pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 secara elektronik setelah menerima notifikasi pembayaran biaya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pembayaran biaya diterima. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan Penjamin atau Penanggung Jawab diberikan waktu 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (4) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal Orang Asing yang dimohonkan SKIM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Kantor Imigrasi menolak permohonan dan menyampaikan surat penolakan kepada Penjamin atau Penanggung Jawab secara elektronik.
Your Correction