Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Permohonan SKIM dalam rangka memperoleh kewarganegaraan melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA dapat diajukan oleh Penanggung Jawab dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab;
b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;
c. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan dengan Penanggung Jawab istri atau suami warga negara INDONESIA;
d. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang
dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun;
e. keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang;
f. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, Penanggung Jawab, dan 2 (dua) orang saksi; dan
g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
