Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan SKIM dalam rangka memperoleh kewarganegaraan melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA dapat diajukan oleh Penanggung Jawab dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan dari Penanggung Jawab; b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun; c. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan dengan Penanggung Jawab istri atau suami warga negara INDONESIA; d. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun; e. keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang; f. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, Penanggung Jawab, dan 2 (dua) orang saksi; dan g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction