Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Permohonan SKIM dalam rangka Pewarganegaraan dilakukan oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan dari Penjamin;
b. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;
c. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun;
d. surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;
e. rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan;
f. nomor pokok wajib pajak; dan
g. pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
