Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction