Correct Article 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction
