Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditemukan atau diketahui bertempat tinggal di luar wilayah INDONESIA, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Terhadap anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri harus melakukan pencabutan:
a. Affidavit;
b. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
c. paspor Republik INDONESIA; dan/atau
d. petikan keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
(3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(4) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada Direktur Jenderal.
(5) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Your Correction
