Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diperlakukan sebagai Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui atau didapatkan di wilayah Republik INDONESIA, terhadap anak tersebut dapat diberikan izin tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan atau diketahui bertempat tinggal di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi yang menerbitkan Affidavit, Pejabat Imigrasi melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Persetujuan pemberian izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah:
a. dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan;
b. pencabutan Affidavit;
c. pencabutan paspor Republik INDONESIA; dan/atau
d. pencabutan petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
(5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat;
d. pekerjaan;
e. status kewarganegaraan ganda;
f. data diri orang tua atau wali;
g. keterangan atau alasan tidak menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan; dan
h. dasar pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi merekomendasikan penerbitan izin tinggal tetap bagi yang bersangkutan.
(6) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. berita acara pemeriksaan atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan;
b. paspor kebangsaan asing yang dimiliki;
c. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
d. akta/kutipan akta kelahiran;
e. Affidavit bagi yang memiliki;
f. petikan Keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006;
g. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(7) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf e disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(8) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f dan huruf h disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction
