Correct Article 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di luar wilayah INDONESIA, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; dan
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki.
(2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan
Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
(4) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction
