Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di wilayah INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan
d. memberikan izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction
