Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir sebagai bukti penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan secara elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
b. paspor kebangsaan yang dimiliki;
c. Affidavit;
d. petikan keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan
bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan/atau
e. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Your Correction
