Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir sebagai bukti penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan secara elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; b. paspor kebangsaan yang dimiliki; c. Affidavit; d. petikan keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan/atau e. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Your Correction